Telah dilaksanakan Struktur SKPD se Kabupaten Asahan berdasarkan PP 41 Tahun 2007.
Sehubungan dengan pelaksanaan PP 41 Tahun 2007 ini Kabupaten Asahan mempunyai 4 Peraturan Daerah yang terdiri dari :
1. Perda Nomor 5 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan.
2. Perda Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan tata kerja
Dinas-dinas Daerah Kabupaten Asahan.
3. Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja
Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Asahan.
4. Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja
Kecamatan dan Kelurahan.