. . . . .

INDUSTRI

Kecil
 
Menengah
 
 
.

PARIWISATA

Wisata Alam
 
Budaya
 
 
.

KOMUNIKASI

Mailing List
 
Kontak Kami
 
 

.

Detail Berita

 


KEWENANGAN PENYIDIKAN (PPNS) DI BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN



Kegitan penyidikan pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dilakukan manakala sudah terdapat pelanggaran (tertangkap tangan) atau ada sangkaan bahwa telah terjadi pelanggaran lalu lintas atau berdasarkan laporan dari pemeriksa PNS.

Dasar Hukum :

  1. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 6 ayat (1)
  2. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 ayat (3) :


























Pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor dan/ atau surat tanda kendaraan bermotor, kecuali dalam hal :

  1. Kendaraan bermotor didiga berasal dari hasil tindal pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana;

  2. Pelanggaran lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;


  3. Pengemudi tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor;

  4. Pengemudi tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor;


  5. Pengemudi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi.


WEWENANG PPNS

Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 7 ayat (2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu mempunyai wewenang sesuai dengan Undang – Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaannya berada dibawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara RI.

Di Dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No.14 Tahun 1992 telah diatur kewenangan PPNS sebagai berikut :

  1. Melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

  2. Melarang atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

  3. Meminta keterangan dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan atau pengusaha angkutan umum sehubungan dnegan tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

  4. Meminta penyitaan tanda bukti lulus uji kendaraan yang tidak sah.

  5. Melakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan terhadap perizinan angkutan umum di terminal.

  6. Melakukan pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya.

  7. Membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan.

  8. Menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti pemeriksaan tentang tindak pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan lain jalan kendaraan bermotor serta perizinan angkutan umum.


 
 


.
.

Web Login

User:  
Password:  

 
 
.

PRODUK HUKUM

Dokumen Daerah
 
Perundangan
 
Pengumuman
 
 
. .

@ 2008