|
PENINJAUAN LAPANGAN Pada tanggal 2 Desember 2008 telah dialksanakan peninjauan lapangan permohonan izin lokasi pabrik kelapa sawit kapasitas 30 ton/jam di Kec. Bandar Pulau yang diikuti oleh dinas instansi terkait Pemkab Asahan. Peninjauan lapangan adalah prosedur tetap yang dilaksanakan oleh Pemkab. Asahan c/q Bagian Tata Pemerintahan untuk memproses permohonan izin lokasi yang dimohonkan perusahaan ke Pemkab. Asahan.
|