Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan, sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Asahan, Nomor 7 Tahun 2008, tanggal 9 April 2008, adalah sebagai berikut:
1.
Sekretariat
a.
Sub Bagian Umum Kepegawaian
b.
Sub Bagian keuangan
c.
Sub Bagian Program
2.
Inspektur Pembantu Bidang
Pemerintahan
a.
Sub Bidang Aparatur
b.
Sub Bidang Kesbang Pol, Linmas dan
Pol PP
c.
Sub Bidang Pertanahan
3.
Inspektur Pembantu Bidang
Pembangunan
a.
Sub Bidang Perencanaan Pembangunan
dan Pekerjaan Umum
b.
Sub Bidang Perindustrian,
Perdagangan, Koperasi dan UKM
c.
Sub Bidang Pertanian, Peternakan,
Kehutanan dan Pertambangan Energi
4.
Inspektur Pembantu Bidang Keuangan
dan BUMD
a.
Sub Bidang Pendapatan
b.
Sub Bidang Perlengkapan
c.
Sub Bidang Usaha-usaha Daerah
5.
Inspektur Pembantu Bidang
Kesejahteraan Sosial
a.
Sub Bidang Kesehatan dan Lingkungan
Hidup
b.
Sub Bidang Pendidikan, Olah Raga,
dan Kesejahteraan Rakyat
c.
Sub Bidang Tenaga Kerja dan
Pemberdayaan Perempuan