| |
.
Satpol PP
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan, sesuai dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Asahan, Nomor 7 Tahun 2008, tanggal 9 April 2008, adalah sebagai
berikut:
1.
Kepala
2.
Sub Bagian Tata Usaha
3.
Seksi Pengembangan dan Pembinaan
4.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
5.
Seksi Operasional
|
|